Hadis sebagai sumber ajaran agama
Hadis Sebagai Sumber Ajaran Agama
A.
Pendahuluan
Hadis
memiliki hubungan yang sangat signifikan dengan Alquran. Sebab,keduanya
sama-sama sebagai sumber utama ajaran Islam. Selain sebagai sumber ajaran Islam
kedua, Hadis berfungsi sebagai penjelas ayat-ayat Alquran yang masih bersifat
umum (mujmal). Tanpa Hadis, ayat-ayat Alquran yang bersifat umum, akan sulit
diimplementasikan dalam kehidupan manusia, baik berkaitan dengan ibadah maupun
muamalah. Oleh karenanya keduanya tak terpisahkan dalam ajaran Islam. Dalam
artikel ini, penulis mencuba mengulas berkenaan dengan urgensi kedudukan Hadis
terhadap Alquran dan kehujjahannya dalam ajaran Islam.[1]
Peraturan-peraturan yang ada di dalam al-Qur’an dan peraturan-peraturan yang
terdapat dalam al-Sunnah bukanlah peraturan-peraturan yang terpisah. Dua
peraturan itu berhubungan satu sama lain dan saling membutuhkan. Ibarat sebuah
pohon, hubungan peraturan-peraturan yang ada di dalam al-Qur’an dengan
peraturan-peraturan yang terdapat dalam al-Sunnah itu bagaikan hubungan antara
batang dengan cabang. Batang membutuhkan cabang, ranting dan daun untuk
menghasilkan buah. Sedang cabang membutuhkan batang untuk tempat tumbuh dan
berdiri. Peraturan-peraturan yang ada di dalam al-Qur’an, meskipun semua
mandiri dalam
legalitas,
kebanyakan membutuhkan al-Sunnah sebagai penjelasan dan peraturan
pelaksanaannya. Sedang peraturan-peraturan yang ada di dalam al-Sunnah,
meskipun mandiri dalam pelaksanaan, semua membutuhkan legalisasi dari
al-Qur’an.[2]
B.
Hadis sebagai sumber ajaran agama
Hadits
dalam Islam memiliki kedudukan yang sangat urgen. Dimana hadits merupakan salah
satu sumber hukum kedua setelah Alquran. Alquran akan sulit dipahami tanpa
intervensi hadits. Memakai Alquran tanpa mengambil hadits sebagai landasan
hukum dan pedoman hidup adalah hal yang tidak mungkin, karena Alquran akan
sulit dipahami tanpa menggunakan hadits. Kaitannya dengan kedudukan hadits di
samping Al-Qur’an sebagai sumber ajaran Islam, maka Al-Qur’an merupakan sumber
pertama, sedangkan hadits merupakan sumber kedua. Bahkan sulit dipisahkan
antara Al-Qur’an dan hadits karena keduanya adalah wahyu, hanya saja Al-Qur’an
merupakan wahyu matlu (wahyu yang dibacakan oleh Allah SWT, baik redaksi maupun
maknanya, kepada Nabi Muhammad SAW dengan menggunakan bahasa arab) dan hadits
wahyu ghoiru matlu ( wahyu yang tidak dibacakan Allah SWT kepada Nabi Muhammad
SAW secara langsung,
melainkan
maknanya dari Allah dan lafalnya dari Nabi Muhammad SAW.[3]
Seluruh umat islam, tanpa kecuali telah sepakat bahwa hadits merupakan salah
satu sumber ajaran islam. Ia menempati kedudukannya yang sangat penting setelah
Al Qur’an. Kewajiban mengikuti hadits bagi umat islam sama wajibnya dengan
mengikuti Al Qur’an. Hal ini karena hadits mubayyin (Penjelasan) terhadap
Al Qur’an. Tanpa memahami dan menguasai hadits siapa pun tidak bisa memahami Al
Qur’an. Sebaliknya siapapun tidak akan bisa memahami hadits tanpa memahami Al
Qur’an karena Al Qur’an merupakan dasar hukum pertama, yang didalamnya berisi
garis besar syariat, dan hadits merupakan dasar hukum kedua yang didalamnya
berisi penjabaran dan penjelasan Al Qur’an. Dengan demikian antara hadits dan
Al Qur’an memiliki kaitan yang sangat erat, yang satu sama lain tidak bisa
dipisah-pisahkan atau berjalan sendiri-sendiri.[4]
Al-Qur’an dan hadis sebagai pedoman hidup, sumber hukum dan ajaran dalam islam,
antara satu dengan yang lainya tidak dapat dipisahkan. Keduanya merupakan satu
kesatuan. Al-qur’an sebagai sumber pertama dan utama banyak memuat
ajaran-ajaran yang bersifat umum dan global. Oleh karena itu kehadiran hadis,
sebagai sumber ajaran kedua tampil untuk menjelaskan keumuman isi al-Qur’an
tersebut.[5]
C.
Fungsi hadis terhadap al-qur`an
Hadis kedudukannya sebagai hujjah dalam ajaran
Islam dapat dikemukakan dalil-dalilnya sebagai berikut;
a.
Dalil Alquran Banyak ayat Alquran yang
menjelaskan tentang kewajiban untuk tetap teguh beriman kepada Allah swt dan
Rasul-Nya. Iman kepada Rasul saw. sebagai utusan Allah swt merupakan satu
keharusan dan sekaligus kebutuhan setiap individu. Dengan demikian Allah swt
akan memperkokoh dan memperbaiki keadaan mereka. Hal ini dijelaskan dalam Q.S.
surat Ali Imran/3:17 dan an-Nisa‟/4:136.
Selain itu, Allah swt memerintahkan umat Islam agar percaya kepada Rasul saw.,
juga menyerukan agar mentaati segala bentuk perundang-undangan dan peraturan
yang dibawanya, baik berupa perintah maupun larangan. Tuntutan taat dan patuh
kepada Rasul saw. ini sama halnya tuntutan taat patuh kepada Allah swt. Banyak
ayat Alquran yang berkaitan dengan masalah ini, antara lain; 1. Firman Allah
swt Q.S. Ali Imran/3: 32.[6]
D. Dalil-dalil
Kehujjahan hadis
Hujjah yaitu gelar keahlian bagi para imam
yang sanggup menghapal 300.000 hadists
baik matan, sanad maupun perihal perawi, seperti, keadilan, catatan, dan
biografinya (riwayat hidupnya). Muhaditsin yang mendapat gelar ini antara lain
Hisyam ibn Urwah (meninggal 146 H), Abu Hudzail Muhammad ibn Walid (149 H) dan
Muhammad Abdullah ibn Amr (meninggal 242 H).[7] Yang
dimaksud dengan kehujjahan Hadits (hujjiyah hadits) adalah keadaan Hadits yang
wajib dijadikan hujah atau dasar hukum (al-dalil al- syar’i), sama dengan
Al-Qur’an dikarenakan adanya dalil-dalil syariah yang menunjukkannya. Hadits
adalah sumber hukum Islam (pedoman hidup kaum Muslimin) yang kedua setelah
Al-Qur’an. Bagi mereka yang telah beriman terhadap Al-Qur’an sebagai sumber
hukum Islam, maka secara otomatis harus percaya bahwa Hadits juga merupakan
sumber hukum Islam. Bagi mereka yang menolak kebenaran Hadits sebagai sumber
hukum Islam, bukan saja memperoleh dosa, tetapai juga murtad hukumnya. Alasan
lain mengapa umat Islam berpegang pada hadits karena selain memang di
perintahkan oleh Al-Qur’an juga untuk memudahkan dalam menentukan (menghukumi)
suatu perkara yang tidak dibicarakan secara rinci atau sama sekali tidak
dibicarakan di dalam Al Qur’an sebagai sumber hukum utama. Apabila hadits tidak
berfungsi sebagai sumber hukum, maka kaum Muslimin akan mendapatkan
kesulitan-kesulitan dalam berbagai hal, seperti tata cara shalat, kadar dan
ketentuan zakat, cara haji dan lain sebagainya. Sebab ayat-ayat Al-Qur’an dalam
hal ini tersebut hanya berbicara secara global dan umum. Dan yang menjelaskan
secara terperinci justru Sunnah Rasulullah. Selain itu juga akan mendapatkan
kesukaran-kesukaran dalam hal menafsirkan ayat-ayat yang musytarak (multi
makna), muhtamal (mengandung makna alternatif) dan sebagainya yang mau tidak
mau memerlukan Sunnah untuk menjelaskannya. Dan apabila penafsiran-penafsiran
tersebut hanya didasarkan kepada pertimbangan rasio (logika) sudah barang tentu
akan melahirkan tafsiran-tafsiran yang sangat subyektif dan tidak dapat
dipertanggungjawabkan. Imam-imam pembina mazhab semuanya mengharuskan kita umat
Islam kembali kepada As-Sunnah dalam menghadapi permasalahannya. Asy-Syafi’I
berkata: ِ ت
م
ْلمق
اَم
إومعَدَو
للا
ي
ل
يو
مسَر
يةَّن
م
سيب
إوملومقَف
للا
يل
يو
مسَر
يةَّن
م
س
ف
َ
َاليخ
ِب
ياَتيك
يِف
ْمُت
ْدَجَو
إَذإد َحَأ
ل
ي
ْوَق
َىلإ
إومتيفَتْلَت
َال
َو
اَهومعيبَّتاَف
-ةيإور
ِفو
-
“Apabila kamu menemukan dalam kitabku
sesuatu yang berlawanan dengan sunnah Rasulullah Saw. Maka berkatalah menurut
Sunnah Rasulullah Saw, dan tinggalkan apa yang telah aku katakan.” Perkataan
imam Syafi’i ini memberikan pengertian bahwa segala
pendapat
para ulama harus kita tinggalkan apabila dalam kenyataannya berlawanan dengan
hadits Nabi SAW. Dan apa yang dikategorikan pengertian bahwa segala pendapat
para ulama harus kita tinggalkan apabila dalam Asy- Syafi’i ini juga dikatakan
oleh para ulama yang lainnya. Tetapi Tidak semua perbuatan Nabi Muhammad
merupakan sumber hukum yang harus diikuti oleh umatnya, seperti perbuatan dan
perkataannya pada masa sebelum kerasulannya.[8]
Telah
diketahui bahwa Hadîts semasa sebelum al-Tirmidzi dibagi dalam dua kategori
yakni:
(1)
Hadîts shahîh yang didalamnya terkumpul syarat-syarat Hadîts shahîh, dan
(2)
Hadîts dla’îf yang di dalamnya tidak terkumpul syarat-syarat Hadîts shahîh,
termasuk di dalamnya Hadîts hasan atau Hadîts dla’îf yang derajatnya naik
menjadi Hadîts hasan karena aspek banyaknya jumlah sanad dan jalan. Ibnu
Taimiyah mengatakan bahwa yang mengenalkan pembagian Hadîts kedalam shahîh,
hasan dan dla’îf adalah al-Tirmidzi, serta tidak dikenal pembagian semacam ini
sebelumnya. Dan telah diketahui kalau Imâm Ahmad bin Hanbal sesunguhnya
menggunakan Hadîts dla’îf sebagai hujjah setelah fatwa sahabat. Imâm Ahmad bin
Hanbal sesungguhnya menerima riwayat dla’îf jika tidak diketahui kebohongan
perawi dan tidak masyhûr dlabith-nya tetapi mereka dikenal kebaikannya seperti
Ibn luhai’ah dan lainnya. Dengan demikian dla’îf dalam pandangan Imâm Ahmad bin
Hanbal ini adalah Hadîts hasan atau Hadîts dla’îf yang naik derajatnya menjadi
Hadîts hasan. Adapun menurut Ibnu Taymiyah dalam Minhâj al-Sunnah
mengatakan:
Jika aku mengatakan Hadîts dla’îf lebih baik dari pada pendapatku berarti yang
dimaksud adalah bukan Hadîts matruk tetapi Hadîts hasan. Sebagaimana Hadîtsnya
Amr ibn Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya. Adapun kehujjahan Hadîts dla’îf
ada tiga pendapat yaitu:
Pertama,
pendapat para ahli Hadîts yang besar seperti Imâm Bukhârî dan Imâm Muslim, yang
berpendapat bahwa Hadîts dla’îf tidak bisa diamalkan secara mutlak. Baik dalam
masalah fadlâ’il al-a’mâl, ahkâm, al-i’tibar maupun masalah mawâ’idz.
Perkara-perkara agama tidak dapat didasarkan kecuali pada al-Qur’ân dan Sunnah
Rasûlullâh saw yang shahîh. Adapun Hadîts dla’îf adalah Hadîts yang bukan
shahîh.[9]
E.
Kesimpulan
Hadits
merupakan sumber hukum kedua bagi umat Islam setelah Al-Quran sebagai sumber
utama, hadits juga sebagai pedoman hukum serta ajaran- ajaran yang terdapat
dalam Al-Qur’an. Hadits adalah sumber hukum Islam (pedoman hidup kaum Muslimin)
yang kedua setelah Al-Qur’an. Bagi mereka yang telah beriman terhadap Al-Qur’an
sebagai sumber hukum Islam, maka secara otomatis harus percaya bahwa Hadits
juga merupakan sumber hukum Islam. Bagi mereka yang menolak kebenaran Hadits
sebagai sumber hukum Islam, bukan saja memperoleh dosa, tetapai juga murtad
hukumnya.
Kedudukan hadits sebagai sumber hukum Islam, dapat dilihat dalam beberapa
dalil, baik dalam bentuk naqli ataupun aqli : dalil Al-Qur’an, dalil Hadits,
Ijma’ dan Ijtihad. Kehujjahan hadits dapat dipahami dari 7 aspek yaitu: Ishmah,
sikap sahabat terhadap sunnah, Al-Qur’an, Al- Sunnah, Kebutuhan Al-Qur’an
terhadap al-sunnah, realitas – sunnah sebagai wahyu dan Ijma’
3.
Fungsi hadits terhadap Al-Qur’an yaitu: bayan tafsir, bayan taqrir, bayan
tasyri’ dan bayan an-nasakh.
DAFTAR PUSTAKA
Al-qur, Al-sunnah
Bayan. “Al-Sunnah Sebagai Bayan Al-Qur’an,” no. 16 (n.d.).
Dosen, Sulidar, Ilmu Hadis, Fakultas Ushuluddin, Iain Su,
Abstrak Jumhur Ulama, Kata Kunci, Islam Pendahuluan Hadis, et al. “Urgensi
Kedudukan Hadis Terhadap Alquran Dan Kehujjahannya Dalam Ajaran Islam,” n.d.
Hadits, Dalil-dalil Kehujjahan, and D A N Fungsi. “Peran
Hadits Sebagai Sumber Ajaran Agama, Dalil-Dalil Kehujjahan Hadits Dan Fungsi
Hadits Terhadap Alquran” 5, no. 1 (2019): 125–32.
https://doi.org/10.5281/zenodo.2619211.
Pendidikan, Statistik. “Fakultas Ilmu Tarbiyah Dan Keguruan,”
no. 0274 (2013): 19530705.
Rokhim, Abdul. “HADÎTS DLA’ÎF DAN KEHUJJAHANNYA (Telaah
Terhadap Kontroversi Penerapan Ulama’ Sebagai Sumber Hukum),” no. 94 (n.d.).
http://download.portalgaruda.org/article.php?article=267697&val=7085&title=HADÃŽTS
DLAâ€TMÃŽF DAN KEHUJJAHANNYA (Telaah terhadap Kontroversi Penerapan
Ulamaâ€TM sebagai Sumber Hukum).
[1]
Sulidar Dosen et al., “Urgensi Kedudukan Hadis Terhadap Alquran Dan
Kehujjahannya Dalam Ajaran Islam,” n.d.
[3]
Dalil-dalil Kehujjahan Hadits and D A N Fungsi, “Peran Hadits Sebagai
Sumber Ajaran Agama, Dalil-Dalil Kehujjahan Hadits Dan Fungsi Hadits Terhadap
Alquran” 5, no. 1 (2019): 125–32, https://doi.org/10.5281/zenodo.2619211.
[5]
Hadits and Fungsi, “Peran Hadits Sebagai Sumber Ajaran Agama, Dalil-Dalil
Kehujjahan Hadits Dan Fungsi Hadits Terhadap Alquran.”
[8]
Hadits and Fungsi, “Peran Hadits Sebagai Sumber Ajaran Agama, Dalil-Dalil
Kehujjahan Hadits Dan Fungsi Hadits Terhadap Alquran.”
[9]
Abdul Rokhim, “HADÎTS DLA’ÎF DAN KEHUJJAHANNYA (Telaah Terhadap
Kontroversi Penerapan Ulama’ Sebagai Sumber Hukum),” no. 94 (n.d.),
http://download.portalgaruda.org/article.php?article=267697&val=7085&title=HADÃŽTS
DLAâ€TMÃŽF DAN KEHUJJAHANNYA (Telaah terhadap Kontroversi Penerapan
Ulamaâ€TM sebagai Sumber Hukum).
Komentar
Posting Komentar