Hadis sebagai sumber ajaran agama


                   Hadis Sebagai Sumber Ajaran Agama
A.   Pendahuluan
Hadis memiliki hubungan yang sangat signifikan dengan Alquran. Sebab,keduanya sama-sama sebagai sumber utama ajaran Islam. Selain sebagai sumber ajaran Islam kedua, Hadis berfungsi sebagai penjelas ayat-ayat Alquran yang masih bersifat umum (mujmal). Tanpa Hadis, ayat-ayat Alquran yang bersifat umum, akan sulit diimplementasikan dalam kehidupan manusia, baik berkaitan dengan ibadah maupun muamalah. Oleh karenanya keduanya tak terpisahkan dalam ajaran Islam. Dalam artikel ini, penulis mencuba mengulas berkenaan dengan urgensi kedudukan Hadis terhadap Alquran dan kehujjahannya dalam ajaran Islam.[1] Peraturan-peraturan yang ada di dalam al-Qur’an dan peraturan-peraturan yang terdapat dalam al-Sunnah bukanlah peraturan-peraturan yang terpisah. Dua peraturan itu berhubungan satu sama lain dan saling membutuhkan. Ibarat sebuah pohon, hubungan peraturan-peraturan yang ada di dalam al-Qur’an dengan peraturan-peraturan yang terdapat dalam al-Sunnah itu bagaikan hubungan antara batang dengan cabang. Batang membutuhkan cabang, ranting dan daun untuk menghasilkan buah. Sedang cabang membutuhkan batang untuk tempat tumbuh dan berdiri. Peraturan-peraturan yang ada di dalam al-Qur’an, meskipun semua mandiri dalam
legalitas, kebanyakan membutuhkan al-Sunnah sebagai penjelasan dan peraturan pelaksanaannya. Sedang peraturan-peraturan yang ada di dalam al-Sunnah, meskipun mandiri dalam pelaksanaan, semua membutuhkan legalisasi dari al-Qur’an.[2]


B.   Hadis sebagai sumber ajaran agama
Hadits dalam Islam memiliki kedudukan yang sangat urgen. Dimana hadits merupakan salah satu sumber hukum kedua setelah Alquran. Alquran akan sulit dipahami tanpa intervensi hadits. Memakai Alquran tanpa mengambil hadits sebagai landasan hukum dan pedoman hidup adalah hal yang tidak mungkin, karena Alquran akan sulit dipahami tanpa menggunakan hadits. Kaitannya dengan kedudukan hadits di samping Al-Qur’an sebagai sumber ajaran Islam, maka Al-Qur’an merupakan sumber pertama, sedangkan hadits merupakan sumber kedua. Bahkan sulit dipisahkan antara Al-Qur’an dan hadits karena keduanya adalah wahyu, hanya saja Al-Qur’an merupakan wahyu matlu (wahyu yang dibacakan oleh Allah SWT, baik redaksi maupun maknanya, kepada Nabi Muhammad SAW dengan menggunakan bahasa arab) dan hadits wahyu ghoiru matlu ( wahyu yang tidak dibacakan Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW secara langsung,
melainkan maknanya dari Allah dan lafalnya dari Nabi Muhammad SAW.[3] Seluruh umat islam, tanpa kecuali telah sepakat bahwa hadits merupakan salah satu sumber ajaran islam. Ia menempati kedudukannya yang sangat penting setelah Al Qur’an. Kewajiban mengikuti hadits bagi umat islam sama wajibnya dengan mengikuti Al Qur’an. Hal ini karena hadits mubayyin (Penjelasan) terhadap Al Qur’an. Tanpa memahami dan menguasai hadits siapa pun tidak bisa memahami Al Qur’an. Sebaliknya siapapun tidak akan bisa memahami hadits tanpa memahami Al Qur’an karena Al Qur’an merupakan dasar hukum pertama, yang didalamnya berisi garis besar syariat, dan hadits merupakan dasar hukum kedua yang didalamnya berisi penjabaran dan penjelasan Al Qur’an. Dengan demikian antara hadits dan Al Qur’an memiliki kaitan yang sangat erat, yang satu sama lain tidak bisa dipisah-pisahkan atau berjalan sendiri-sendiri.[4] Al-Qur’an dan hadis sebagai pedoman hidup, sumber hukum dan ajaran dalam islam, antara satu dengan yang lainya tidak dapat dipisahkan. Keduanya merupakan satu kesatuan. Al-qur’an sebagai sumber pertama dan utama banyak memuat ajaran-ajaran yang bersifat umum dan global. Oleh karena itu kehadiran hadis, sebagai sumber ajaran kedua tampil untuk menjelaskan keumuman isi al-Qur’an tersebut.[5]



C.   Fungsi hadis terhadap al-qur`an
 Hadis kedudukannya sebagai hujjah dalam ajaran Islam dapat dikemukakan dalil-dalilnya sebagai berikut;
a.    Dalil Alquran Banyak ayat Alquran yang menjelaskan tentang kewajiban untuk tetap teguh beriman kepada Allah swt dan Rasul-Nya. Iman kepada Rasul saw. sebagai utusan Allah swt merupakan satu keharusan dan sekaligus kebutuhan setiap individu. Dengan demikian Allah swt akan memperkokoh dan memperbaiki keadaan mereka. Hal ini dijelaskan dalam Q.S. surat Ali Imran/3:17 dan an-Nisa‟/4:136. Selain itu, Allah swt memerintahkan umat Islam agar percaya kepada Rasul saw., juga menyerukan agar mentaati segala bentuk perundang-undangan dan peraturan yang dibawanya, baik berupa perintah maupun larangan. Tuntutan taat dan patuh kepada Rasul saw. ini sama halnya tuntutan taat patuh kepada Allah swt. Banyak ayat Alquran yang berkaitan dengan masalah ini, antara lain; 1. Firman Allah swt Q.S. Ali Imran/3: 32.[6]


D.  Dalil-dalil Kehujjahan hadis
    Hujjah yaitu gelar keahlian bagi para imam yang sanggup  menghapal 300.000 hadists baik matan, sanad maupun perihal perawi, seperti, keadilan, catatan, dan biografinya (riwayat hidupnya). Muhaditsin yang mendapat gelar ini antara lain Hisyam ibn Urwah (meninggal 146 H), Abu Hudzail Muhammad ibn Walid (149 H) dan Muhammad Abdullah ibn Amr (meninggal 242 H).[7] Yang dimaksud dengan kehujjahan Hadits (hujjiyah hadits) adalah keadaan Hadits yang wajib dijadikan hujah atau dasar hukum (al-dalil al- syar’i), sama dengan Al-Qur’an dikarenakan adanya dalil-dalil syariah yang menunjukkannya. Hadits adalah sumber hukum Islam (pedoman hidup kaum Muslimin) yang kedua setelah Al-Qur’an. Bagi mereka yang telah beriman terhadap Al-Qur’an sebagai sumber hukum Islam, maka secara otomatis harus percaya bahwa Hadits juga merupakan sumber hukum Islam. Bagi mereka yang menolak kebenaran Hadits sebagai sumber hukum Islam, bukan saja memperoleh dosa, tetapai juga murtad hukumnya. Alasan lain mengapa umat Islam berpegang pada hadits karena selain memang di perintahkan oleh Al-Qur’an juga untuk memudahkan dalam menentukan (menghukumi) suatu perkara yang tidak dibicarakan secara rinci atau sama sekali tidak dibicarakan di dalam Al Qur’an sebagai sumber hukum utama. Apabila hadits tidak berfungsi sebagai sumber hukum, maka kaum Muslimin akan mendapatkan kesulitan-kesulitan dalam berbagai hal, seperti tata cara shalat, kadar dan ketentuan zakat, cara haji dan lain sebagainya. Sebab ayat-ayat Al-Qur’an dalam hal ini tersebut hanya berbicara secara global dan umum. Dan yang menjelaskan secara terperinci justru Sunnah Rasulullah. Selain itu juga akan mendapatkan kesukaran-kesukaran dalam hal menafsirkan ayat-ayat yang musytarak (multi makna), muhtamal (mengandung makna alternatif) dan sebagainya yang mau tidak mau memerlukan Sunnah untuk menjelaskannya. Dan apabila penafsiran-penafsiran tersebut hanya didasarkan kepada pertimbangan rasio (logika) sudah barang tentu akan melahirkan tafsiran-tafsiran yang sangat subyektif dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Imam-imam pembina mazhab semuanya mengharuskan kita umat Islam kembali kepada As-Sunnah dalam menghadapi permasalahannya. Asy-Syafi’I berkata: ِ ت م ْلمق اَم إومعَدَو للا ي ل يو مسَر يةَّن م سيب إوملومقَف للا يل يو مسَر يةَّن م س ف َ َاليخ ِب ياَتيك يِف ْمُت ْدَجَو إَذإد   َحَأ ل ي ْوَق َىلإ إومتيفَتْلَت َال َو اَهومعيبَّتاَف -ةيإور ِفو -
   “Apabila kamu menemukan dalam kitabku sesuatu yang berlawanan dengan sunnah Rasulullah Saw. Maka berkatalah menurut Sunnah Rasulullah Saw, dan tinggalkan apa yang telah aku katakan.” Perkataan imam Syafi’i ini memberikan pengertian bahwa segala
pendapat para ulama harus kita tinggalkan apabila dalam kenyataannya berlawanan dengan hadits Nabi SAW. Dan apa yang dikategorikan pengertian bahwa segala pendapat para ulama harus kita tinggalkan apabila dalam Asy- Syafi’i ini juga dikatakan oleh para ulama yang lainnya. Tetapi Tidak semua perbuatan Nabi Muhammad merupakan sumber hukum yang harus diikuti oleh umatnya, seperti perbuatan dan perkataannya pada masa sebelum kerasulannya.[8]
Telah diketahui bahwa Hadîts semasa sebelum al-Tirmidzi dibagi dalam dua kategori yakni:
(1) Hadîts shahîh yang didalamnya terkumpul syarat-syarat Hadîts shahîh, dan
(2) Hadîts dla’îf yang di dalamnya tidak terkumpul syarat-syarat Hadîts shahîh, termasuk di dalamnya Hadîts hasan atau Hadîts dla’îf yang derajatnya naik menjadi Hadîts hasan karena aspek banyaknya jumlah sanad dan jalan. Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa yang mengenalkan pembagian Hadîts kedalam shahîh, hasan dan dla’îf adalah al-Tirmidzi, serta tidak dikenal pembagian semacam ini sebelumnya. Dan telah diketahui kalau Imâm Ahmad bin Hanbal sesunguhnya menggunakan Hadîts dla’îf sebagai hujjah setelah fatwa sahabat. Imâm Ahmad bin Hanbal sesungguhnya menerima riwayat dla’îf jika tidak diketahui kebohongan perawi dan tidak masyhûr dlabith-nya tetapi mereka dikenal kebaikannya seperti Ibn luhai’ah dan lainnya. Dengan demikian dla’îf dalam pandangan Imâm Ahmad bin Hanbal ini adalah Hadîts hasan atau Hadîts dla’îf yang naik derajatnya menjadi Hadîts hasan. Adapun menurut Ibnu Taymiyah dalam Minhâj al-Sunnah
mengatakan: Jika aku mengatakan Hadîts dla’îf lebih baik dari pada pendapatku berarti yang dimaksud adalah bukan Hadîts matruk tetapi Hadîts hasan. Sebagaimana Hadîtsnya Amr ibn Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya. Adapun kehujjahan Hadîts dla’îf ada tiga pendapat yaitu:
Pertama, pendapat para ahli Hadîts yang besar seperti Imâm Bukhârî dan Imâm Muslim, yang berpendapat bahwa Hadîts dla’îf tidak bisa diamalkan secara mutlak. Baik dalam masalah fadlâ’il al-a’mâl, ahkâm, al-i’tibar maupun masalah mawâ’idz. Perkara-perkara agama tidak dapat didasarkan kecuali pada al-Qur’ân dan Sunnah Rasûlullâh saw yang shahîh. Adapun Hadîts dla’îf adalah Hadîts yang bukan shahîh.[9]


E.   Kesimpulan
Hadits merupakan sumber hukum kedua bagi umat Islam setelah Al-Quran sebagai sumber utama, hadits juga sebagai pedoman hukum serta ajaran- ajaran yang terdapat dalam Al-Qur’an. Hadits adalah sumber hukum Islam (pedoman hidup kaum Muslimin) yang kedua setelah Al-Qur’an. Bagi mereka yang telah beriman terhadap Al-Qur’an sebagai sumber hukum Islam, maka secara otomatis harus percaya bahwa Hadits juga merupakan sumber hukum Islam. Bagi mereka yang menolak kebenaran Hadits sebagai sumber hukum Islam, bukan saja memperoleh dosa, tetapai juga murtad
hukumnya. Kedudukan hadits sebagai sumber hukum Islam, dapat dilihat dalam beberapa dalil, baik dalam bentuk naqli ataupun aqli : dalil Al-Qur’an, dalil Hadits, Ijma’ dan Ijtihad. Kehujjahan hadits dapat dipahami dari 7 aspek yaitu: Ishmah, sikap sahabat terhadap sunnah, Al-Qur’an, Al- Sunnah, Kebutuhan Al-Qur’an terhadap al-sunnah, realitas – sunnah sebagai wahyu dan Ijma’
3. Fungsi hadits terhadap Al-Qur’an yaitu: bayan tafsir, bayan taqrir, bayan tasyri’ dan bayan an-nasakh.









                      DAFTAR PUSTAKA
Al-qur, Al-sunnah Bayan. “Al-Sunnah Sebagai Bayan Al-Qur’an,” no. 16 (n.d.).
Dosen, Sulidar, Ilmu Hadis, Fakultas Ushuluddin, Iain Su, Abstrak Jumhur Ulama, Kata Kunci, Islam Pendahuluan Hadis, et al. “Urgensi Kedudukan Hadis Terhadap Alquran Dan Kehujjahannya Dalam Ajaran Islam,” n.d.
Hadits, Dalil-dalil Kehujjahan, and D A N Fungsi. “Peran Hadits Sebagai Sumber Ajaran Agama, Dalil-Dalil Kehujjahan Hadits Dan Fungsi Hadits Terhadap Alquran” 5, no. 1 (2019): 125–32. https://doi.org/10.5281/zenodo.2619211.
Pendidikan, Statistik. “Fakultas Ilmu Tarbiyah Dan Keguruan,” no. 0274 (2013): 19530705.
Rokhim, Abdul. “HADÎTS DLA’ÎF DAN KEHUJJAHANNYA (Telaah Terhadap Kontroversi Penerapan Ulama’ Sebagai Sumber Hukum),” no. 94 (n.d.). http://download.portalgaruda.org/article.php?article=267697&val=7085&title=HADÃŽTS DLAâ€TMÃŽF DAN KEHUJJAHANNYA (Telaah terhadap Kontroversi Penerapan Ulamaâ€TM sebagai Sumber Hukum).




[1] Sulidar Dosen et al., “Urgensi Kedudukan Hadis Terhadap Alquran Dan Kehujjahannya Dalam Ajaran Islam,” n.d.
[2] Al-sunnah Bayan Al-qur, “Al-Sunnah Sebagai Bayan Al-Qur’an,” no. 16 (n.d.).
[3] Dalil-dalil Kehujjahan Hadits and D A N Fungsi, “Peran Hadits Sebagai Sumber Ajaran Agama, Dalil-Dalil Kehujjahan Hadits Dan Fungsi Hadits Terhadap Alquran” 5, no. 1 (2019): 125–32, https://doi.org/10.5281/zenodo.2619211.
[4] Statistik Pendidikan, “Fakultas Ilmu Tarbiyah Dan Keguruan,” no. 0274 (2013): 19530705.
[5] Hadits and Fungsi, “Peran Hadits Sebagai Sumber Ajaran Agama, Dalil-Dalil Kehujjahan Hadits Dan Fungsi Hadits Terhadap Alquran.”
[6] Dosen et al., “Urgensi Kedudukan Hadis Terhadap Alquran Dan Kehujjahannya Dalam Ajaran Islam.”
[7] Pendidikan, “Fakultas Ilmu Tarbiyah Dan Keguruan.”
[8] Hadits and Fungsi, “Peran Hadits Sebagai Sumber Ajaran Agama, Dalil-Dalil Kehujjahan Hadits Dan Fungsi Hadits Terhadap Alquran.”
[9] Abdul Rokhim, “HADÎTS DLA’ÎF DAN KEHUJJAHANNYA (Telaah Terhadap Kontroversi Penerapan Ulama’ Sebagai Sumber Hukum),” no. 94 (n.d.), http://download.portalgaruda.org/article.php?article=267697&val=7085&title=HADÃŽTS DLAâ€TMÃŽF DAN KEHUJJAHANNYA (Telaah terhadap Kontroversi Penerapan Ulamaâ€TM sebagai Sumber Hukum).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dahsyatnya ayat Kursi

SEJARAH HADIS PRA KODIFIKASI