SEJARAH HADIS PRA KODIFIKASI
A. Pendahuluan
Mempelajari sejarah
pertumbuhan dan perkembangan Hadis diharapkan dapat mengetahui sikap dan
tindakan umat islam terhadap Hadis serta usaha pembinaan dan pemeliharaan pada setiap periode Hadis hingga pada
akhirnya muncul kitab-kitab hasil pembukuan secara sempurna yang dalam islam
dikenal dengan istilah tadwin.[1]
B.
Sejarah hadis pra kodifikasi
Sejarah perkembangan hadis pada masa
prakodifikasi maksudnya adalah masa sebelum pembukuan.[2]
Mulai sejak zaman Rosululloh hingga ditetapkannya pembukuan hadist secara resmi
( kodifikasi ). Masa ini pemkalah membagi menjdai tiga periode yaitu masa
Rosululloh, masa Sahabat, dan masa Tabi’in
1. Hadis pada periode Rasul
Mengulas
Hadis pada masa Rosululloh berarti membicarakan Hadist pada awal
kemunculannya, uraian ini akan terkait langsung kepada Rosululloh sebagai
Sumber Hadis. Rosululloh membina umat islam selama 23 tahun. Masa ini merupakan
kurun turunya wahyu sekaligus diwurudkannya Hadis.[3]
Keadaan ini sangat menuntut dan keseriusan serta kehati – hatian para shohabat
sebagai pewris pertama ajaran Islam. Wahyu yang diturunkan Alloh SWT kepada
Nabi melalui perkataan, perbuatan, dan pengakuan atau penetapan Rosululloh SAW.
Sehingga apa yang disampaikan oleh para sahabat dari apa-apa yang telah mereka
dengar, lihat dan saksikan merupakan pedoman. Rosululloh merupakan satu-satunya
contoh bagi para sahabat, karna Rosululloh mempunyai sifat kesempurnaan dan
keutamaan yang berbeda dengan manusia lainnya. Ada suatu keistimewaan di masa
Rosululloh yang membedakan dengan masa lainnya. Umat islam pada masa ini dapat
memperoleh hadis secara langsung dari Rosululloh sebagai sumber hadis, antara
Rosululloh dengan mereka tidak ada jarak atau hijab yang mempersulit
pertemuannya.[4]
Ada beberapa cara Rosululloh
menyampaikan Hadis kepada para
sahabatnya yaitu :[5]
·
Melalui
para jamaah pada pusat pembinaannya yang disebut majlis
al-ilmi. Melalui majlis ini para sahabat memperoleh banayak peluang untuk menerima Hadis sehingga mereka berusaha mengkonsentrasikan diri guna mengikuti
kegiatan yang diberikan oleh Nabi. Dalam banyak kesempatan Rosululloh
menyampaikan hadisnya melalui para sahabat tertentu yang kemudian disampaikan
kepada orang lain. Hal ini karena terkadang ketika beliau mewurudkan hadis para
sahabat yang hadir hanya beberapa saja baik karena disengaja oleh Rosululloh
sendiri atau secara kebetulan sahabat yang hadir hanya beberapa orang saja,
bahkan hanay satu orang, seperti Hadis yng di tulis Abdulloh Ibn Amr Ibn
Al-Ash. Untuk hal-hal yang sensitif seperti yang berhubungan dengan
kekeluargaan dan kebutuhan biologis (terutama yang menyangkut hubungan suami
istri, beliau samapaikan melalui istri-istrinya.
·
Cara
lain yang dilakukan Rosululloh adalah melalui ceramah dan pidato ditempat
terbuka seperti pada haji wada’ dan Fathu makkah[6].
2. Hadis pada masa sahabat
Nabi
wafat pada tahun 11 H, kepada umatnya beliau meninggalkan dua pegangan sebagai
dasar pedoman hidupnya, yaitu al-Qur’an dan
Hadits yang harus dipegangi bagi pengaturan seluruh aspek kehidupan
umat. Setelah Nabi saw wafat, kendali kepemimpinan umat Islam berada di tangan
shahabat Nabi. Shahabat Nabi yang pertama menerima kepemimpinan itu adalah Abu
Bakar as- Shiddiq ( wafat 13 H/634 M) kemudian disusul oleh Umar bin Khatthab
(wafat 23 H/644 M), Utsman bin Affan (wafat 35 H/656 M), dan Ali bin Abi Thalib
(wafat 40 H/661 M). keempat khalifah ini dalam sejarah dikenal dengan sebutan
al-khulafa al-Rasyidin dan periodenya biasa disebut juga dengan zaman shahabat
besar.[7] Sesudah
Ali bin Abi Thalib wafat, maka berakhirlah era shahabat besar dan menyusul era
shahabat kecil. Dalam pada itu muncullah pra tabi’in besar yang bekerjasama
dalam perkembangan pengetahuan dengan para shahabat Nabi yang masih hidup pada
masa itu. Diantara shahabat Nabi yang masih hidup setelah periode al-Khulafa
al-Rasyidin dan yang cukup besar peranannya dalam periwayatan hadits Nabi saw
ialah ‘A’isyah istri Nabi (wafat 57 H/578 M), Abu Hurairah (wafat 58 H/678 M),
‘Abdullah bin Abbas (wafat 68 H/687 M), Abdullah bin Umar bin al-Khatthab
(wafat 73 H/692 M), dan Jabir bin Abdullah (wafat 78 H/697 M).[8]
Para
shahabat mengetahui kedudukan As-Sunnah sebagai sumber syari’ah pertama setelah
Al-Qur’an Al-karim. Mereka tidak mau menyalahi as-Sunnah jika as-Sunnah itu
mereka yakini kebenarannya, sebagaimana mereka tidak mau berpaling sedikitpun
dari as-Sunnah warisan beliau. Mereka berhati-hati dalam meriwayatkan hadits
dari Nabi saw. karena khawatir berbuat kesalahan dan takut as-Sunnah yang suci tiu
ternodai oleh kedustaan atau pengubahan. Oleh karena itu mereka menempuh segala
cara untuk memelihara hadits, mereka lebih memilih bersikap “sedang dalam
meriwayatkan hadits” dari Rasulullah., bahkan sebagian dari mereka lebih
memilih bersikap “sedikit dalam meriwayatkan hadits”.[9]
Periode shahabat disebut dengan “’Ashr al-Tatsabut wa al-Iqlal min al-riwayah”
yaitu masa pemastian dan menyedikitkan riwayat. Dalam prakteknya, cara shahabat
meriwayatkan hadits ada dua, yakni:[10]
a.
Dengan lafazh asli, yakni menurut lafazh yang
mereka terima dari Nabi saw yang mereka hafal benar lafazhnya dari Nabi saw.
b.
Dengan maknanya saja, yakni mereka meriwayatkan
maknanya bukan dengan lafazhnya karena tidak hafal lafazhnya asli dari Nabi
saw.
Berikut ini dikemukakan sikap
al-Khulafa al-Rasyidin tentang periwayatan hadits Nabi.
a.
Abu Bakar al-Shiddiq
1. Menurut Muhammad bin Ahmad al-Dzahabiy (wafat
748 H/1347 M), Abu Bakar merupakan shahabat Nabi yang pertama-tama menunjukkan
kehati-hatiannya dalam meriwayatkan hadits. Pernyataan al-Dzahabiy ini
didasarkan atas pengalaman Abu Bakar tatkala menghadapi kasus waris untuk
seorang nenek. Suatu ketika, ada seorang nenek menghadap kepada Khalifah Abu
Bakar, meminta hak waris dari harta yang ditinggalkan cucunya. Abu Bakar
menjawab, bahwa ia tidak melihat petunjuk al-Qur’an dan prektek Nabi yang
memberikan bagian harta waris kepada nenek. Abu Bakar lalu bertanya kepada para
shahabat. Al-Mughirah bin Syu’bah menyatakan kepada Abu Bakar, bahwa khawatir
himpunan hadits itu akan memalingkan perhatian umat Islam dari al-Qur’an. Dalam
hal ini, dia sama sekali tidak nenampakkan larangan terhadap periwayatan
hadits. Niatnya menghimpun hadits diurungkan bukan karena alas an periwayatan
hadits, melainkan karena factor lain, yakni takut terganggu konsentrasi umat
islam terhadap al-Qur’an.
Dari uraian di atas dapat dinyatakan, bahwa
periwayatan hadits pada zaman Umar bin al-Khatthab telah lebih banyak dilakukan
oleh umat Islam bila dibandingkan dengan zaman Abu Bakar. Hal ini bukan hanya
disebabkan karena umat islam telah lebih banyak menghajatkan kepada periwayatan
hadits semata, melainkan juga karena khalifah Umar telah pernah memberikan
dorongan kepada umat islam untuk mempelajari hadits Nabi. Dalam pada itu para
periwayat hadits masih agak “terkekang” dalam melakukan periwaytan hadits,
karena Umar telah melakukan pemeriksaan
hadits yang cukup ketat kepad para periwayat hadits. Umar melakukan yang
demikian bukan hanya bertujuan agar konsentrasi umat Islam tidak berpaling dari
al-Qur’an, melainkan juga agar umat Islam tidak melakukan kekeliruan dalam
periwayatan hadits. Kebijakan Umar yang demikian telah menghalangi orang-orang
yang tidak bertanggung jawab melakukan pemalsuan-pemalsuan hadits.
b.
Usman bin Affan
Secara umum, kebijakan ‘Usman tentang
periwayatan hadits tidak jauh berbeda dengan apa yang telah ditempuh oleh kedua
khalifah penduhulunya. Hanya saja, langkah ‘Usman tidaklah setegas langkah
‘Umar bin Khatthab. Usman secara pribadi memang tidak banyak
meriwayatkan hadits. Ahmad bin Hambal meriwayatkan hadits nabi yang berasal
dari riwayat ‘Usman sekitar empat puluh hadits saja. Itupun banyak matan hadits
yang terulang, karena perbedaan sanad. Matn hadits yang banyak terulang itu
adalah hadits tentang berwudu’.[11] Dengan
demikian jumlah hadits yang diriwayatkan oleh ‘Usman tidak sebanyak jumlah
hadits yang diriwayatkan oleh ‘Umar bin Khatthab.
Dari uraian diatas dapat dinyatakan, bahwa pada
zaman ‘Usman bin Affan, kegiatan umat Islam dalam periwayatan hadits tidak
lebih banyak dibandingkan bila dibandingkan dengan kegiatan periwayatan pada
zaman ‘Umar bin Khatthab. Usman melalui khutbahnya telah menyampaikan kepada
umat Islam berhati-hati dalam meriwayatkan hadits. Akan tetapi seruan itu tidak
begitu besar pengaruhnya terhadap para perawi tertentu yang bersikap “longgar”
dalam periwaytan hadits. Hal tersebut terjadi karena selain pribadi ‘Usman
tidak sekeras pribadi ‘Umar, juga karena wilayah Islam telah makin luas.
Luasnya wilayah Islam mengakibatkan bertambahnya kesuliatan pengendalian
kegiatan periwayatan hadits secara ketat.
c.
Ali bin Abi Thalib.
Khalifah Ali bin Abi Thalib pun tidak jauh berbeda dengan sikap para khalifah
pendahulunya dalam periwayatan hadits. Secara umum, Ali barulah bersedia
menerima riwayat hadits Nabi setelah periwayat hadits yang bersangkutan
mengucapkan sumpah, bahwa hadits yang disampaikannya itu benar-benar dari Nabi
saw. hanyalah terhadap yang benar-benar telah diparcayainya. Dengan demikian
dapat dinyatakan, bahwa fungsi sumpah dalam periwayatan hadits bagi ‘Ali
tidaklah sebagai syarat muthlak keabsahan periwayatan hadits. Sumpah dianggap
tidak perlu apabila orang yang menyampaikan riwayat hadits telah benar-benar
tidak mungkin keliru.
Ali bin Abi Thalib sendiri cukup banyak
meriwayatkan hadits Nabi. Hadits yang diriwayatkannya selain dalam bentuk
lisan, juga dalam bentuk tulisan (catatan). Hadits yang berupa catatan, isinya
berkisar tentang hukuman denda (diyat), pembahasan orang Islam yang ditawan
oleh orang kafir, dan larang melakukan hokum kisas (qishash) terhadap orang
Islam yang membunuh orang kafir.[12]
Ahmad bin Hambal telah meriwayatkan hadits melalui
riwayat ‘Ali bin Abi Thalib sebanyak lebih dari 780 hadits. Sebagian mant dari hadits tersebut berulang-ulang karena perbedaan sanad-nya. Dengan demikian,
dalam Musnad Ahmad, Ali bin Abi Thalib merupakan periwayat hadits yang
terbanyak bila dibandingkan dengan ke tiga khalifah pendahulunya.
Dilihat dari kebijaksanaan pemerintah,
kehati-hatian dalam kegiatan periwayatan hadits pada zaman khalifah ‘Ali bin
Abi Thalib sama dengan pada zaman sebelumnya. Akan tetapi situasi umat Islam
pada zaman Ali telah berbeda dengan siatuasi pada zaman sebelumnya. Pada zaman
Ali, pertentang politik dikalangan umat Islam telah makin menajam. Peperangan
antara kelompok pendukung Ali dengan pendukung Mu’awiyah telah terjadi. Hal ini
membawa dampak negative dalam bidang kegiatan periwayatan hadits. Kepentingan
politik telah mendorong terjadinya pemalsuan hadits.[13]
Dari urai di atas dapat disimpulkan, bahwa
kebijaksanaan para khulafa al-Rasyidin tentang periwayatan hadits adalah
sebagai berikut:
1. Seluruh khalifah sependapat tentang pentingnya
sikap hati-hati dalam periwayatan hadits
2. Larangan memperbanyak hadits, terutama yang
ditekankan oleh khalifah ‘Umar, tujuan pokoknyaialah agar periwayat bersikap
selektif dalam meriwayatakan hadits dan agar masyarakat tidak dipalingkan perhatiannya
dari al-Qur’an
3.
Penghadiran saksi atau mengucapkan sumpah bagi
periwayat hadits merupakan salah satu cara untuk meneliti riwayat hadits.
Periwayat yang dinilai memiliki kredibilitas yang tinggi tidak dibebani
kewajiabn mengajukan saksi atau sumpah
4. Masing-masing khalifah telah meriwayatkan
hadits. Riwayat hadits yang disampaikan oleh ketiga khalifah yang pertama
seluruhnya dalam bentuk lisan. Hanya ‘Ali yang meriwayatkan hadits secara
tulisan disamping secara lisan.
Adapun penulisan hadits pada masa Khulafa
al-Rasyidin masih tetap terbatas dan belum dilakukan secara resmi, walaupun
pernah khalifah umar bin khattab mempunyai gagasan untuk membukukan hadits,
namun niatan tersebut diurungkan setelah beliau melakukan shalat istikharah.
Para shahabat tidak melakukan penulisan hadits secara resmi, karena
pertimbang-pertimbangan:[14]
a.
Agar tidak memalingkan umat dari perhatian
terhadap al-Qur’an. Perhatian shahabat masa khulafa al-Rasyidin adalah pada
al-Qur’an seperti tampak pada urusan pengumpulan dan pembukuannya sehingga
menjadi mush-haf.
b.
Para shahabat sudah menyebar sehingga terdapat
kesulitan dalam menulis hadits.
C.
Hadis pada masa Tabi`in
Meskipun
ada riwayat yang berasal dari Rasulullah Saw yang membolehkan untuk menuliskan
hadis, dan terjadinya kegiatan penulisan hadis pada masa Rasulullah bagi mereka
yang diberi kelonggaran-kelonggaran oleh Rasulullah untuk melakukannya. Namun
hal tersebut, para sahabat menahan diri dari tidak menuliskan al-hadis, tidak
lain hanya untuk mereka selalu berada dalam penyelamatan al-qur’an. Akan tetapi hal
tersebut tidak bisa bertahan lama. Sedikit demi sedikit terjadi perubahan, maka
ketika itu semakin banyak para sahabat yang membolehkan penulisan hadis Abu
Bakar Al-Shiddiq, umpamanya adalah seorang sahabat yang berpendirian tidak
menuliskan hadis. Diriwayatkan oleh Al-Hakim dengan sanadnya dari Al-Qasim Ibnu
Muhammad, dari Aisyah r.a, dia (Aisyah) mengatakan bahwa ayahnya mengumpulkan
hadis yang berasal dari Rasulullah Saw yang jumlahnya sekitar 500 hadis. Pada
suatu malam Abu Bakar membolak- balikkan badannya berkali-kali, dan tatkala
subuh datang dia meminta kepada A’isyah hadis-hadis yang ada padanya. Selanjutnya,
ketika ‘aisyah datang membawa hadis-hadis tersebut,Abu Bakar menyalakan api
lalu membakar hadis-hadis itu.31 Demikian pula halnya dengan ‘Umar Ibnu
Al-Khattab yang semula berpikir untuk mengumpulkan
hadis, namun tidak lama berselang, dia berbalik dari niatnya tersebut.
Diriwayatkan oleh ‘Urwah Ibnu Zubeir, bahwasanya ‘Umar Ibnu Al-Khattab r.a
hendak menuliskan sunnah, maka ia meminta fatwa sahabat yang lain tentang hal
itu, dan para sahabat mengisyaratkan agar Umar menuliskannya. Umar kemudian melakukan
istikharah kepada Allah selama sebulan, yang akhirnya dia mengambil suatu
keputusan yang disampaikan dihadapan para sahabat di suatu pagi, seraya berkata
“sesungguhnya aku hendak membukukan sunnah, namun aku teringat pada suatu kaum
sebelum kamu yang menuliskan beberapa kitab, maka mereka asyik dengan
kitab-kitab tersebut dan meninggalkan kitab Allah, dan sesungguhnya aku demi
Allah tidak akan mencampurkan kitab Allah dengan apapun untuk selamanya. “ Pada
riwayat lain melalui jalur Malik Ibnu Anas, Umar, ketika ia berbalik dari
niatnya untuk menuliskan Sunnah, mengatakan, “ Tidak ada suatu kitabpun yang
dapat menyertai kitab Allah.32 Uraian diatas memperlihatkan bahwa umat Islam
mewarisi dua hal penting yaitu al-qur’an
dan
al-hadis sebagai sumber ajaran Islam. Hadis merupakan bahagan dari ilmu
ke-Islaman yang perlu dan harus dipelajari dan diamalkan. Hadis merupakan
sumber hukum Islam yang kedua setelah Al-qur’an. Perkembangan hadis dimasa
Rasulullah Muhammad Saw berbeda dengan perkembangan hadis pada masa sahabat dan
tabi’in, begitu juga dengan selanjutnya.
KESIMPULAN
Hadis pada masa Nabi dikenal dengan „Ashr al-Wahy
wa al-Takwin, yaitu masa turun wahyu dan pembentukan masyarakat Islam.
Rasulullah juga telah menggunakan kata hadis ini untuk mengungkapkan makna yang
sama dengan yang digunakan di dalam al-Qur’an. Rasulullah juga menyebut dirinya
sebagai hadis (sumber hadis), yang mengisyaratkan bahwa hadis adalah yang
bersumber dari diri Rasulullah sendiri dan bukan dari sumber lain.
Ada beberapa sahabat yang tercatat sebagai sahabat
yang banyak menerima hadits dari Rasulullah SAW dengan beberapa penyebabnya,
antara lain: (A) Para sahabat yang tergolong kelompok Al-Sabiqun Al-Awwalun.
(B).Ummahat Al-Mukminin (Istri-Istri Rasulullah SAW), seperti Siti Aisyah dan
Ummu Salamah. (C). Para sahabat yang disamping selalu dekat dengan Rasulullah
SAW juga menuliskan hadits-hadits yang diterimanya, seperti Abdullah Amr Ibn
Al-„Ash. (D). Sahabat yang meskipun tidak lama bersama Rasulullah SAW, akan
tetapi banyak bertanya kepada para sahabat lainnya secara sungguh-sungguh,
seperti Abu Hurairah. (E). Para sahabat
yang secara sungguh-sungguh yang mengikuti majlis Rasulullah SAW, seperti
Abdullah Ibn Umar, Anas Ibn Malik dan Abdullah Ibn Abbas.
Pada era tabi‟in, keadaan sunnah tidak jauh berbeda
dari era sahabat. Al-Qur‟an telah dikodifikasi dan
disebarluaskan ke seluruh negeri, maka tabi‟in dapat memfokuskan diri dan
mempelajari sunnah dari para sahabat. Kemudahan lain,
yang diperoleh tabi‟in karena sahabat Nabi Muhammad SAW telah menyebar ke
seluruh penjuru dunia Islam. Sehingga, mereka mudah mendapatkan informasi
tentang sunnah.
1.
Pusat-pusat Pembinaan Hadits Tercatat
2.
Pergolakan Politik dan Pemalsuan
Hadits Pergolakan
3.
Perkembangan Pembukuan Hadis
Perkembangan[15]
DAFTAR PUSTAKA
Abduh, Muhammad, Dosen
Ilmu, Hadis Fakultas, and Ushuluddin Filsafat. “Melacak Akar Kesejarahan Hadis
Nabi Pra Kodifikasi Muhammad Abduh | 63” 6 (2015): 63–82.
Graf. “No Titlep.” Phys. Rev. E XV (2011): 53.
Maud, Hadits, Hukum
Mengamalkannya, and Edi Kuswadi. “Hadits Maud Hu’ Dan Hukum Mengamalkannya Edi
Kuswadi” 6 (2016).
Qamariyah, Nuril. “Sejarah
Perkembangan Hadis,” no. November (2018): 0–24.
Ushuluddin, Fakultas,
Iain Antasari, and Banjarmasin Kalimantan. “Rekonsepsi Hadits Dalam Wacana
Studi Islam,” n.d.
[1] Munzier
Suparta, Ilmu Hadis (Jakarta: Rajawali Pers, 2011), 69.
[2] Mangunsuito, kamus Besar Ilmiah Populer (Jakarta : Widyatama Perss indo, 2011),
298
[3] Muhammad Ali Al-Shobuni,
Al Tibyan Fi Ulumil Qur’an (Madinah :
Daru Al-Shobuni 2003), 29
[4] Dr. H. Mundzir Suparta Ilmu Hadis ( Jakarta :Raja Wali Pers
2010), 71.
[6] Ibd.73. yang mengutip
dari Ibnu Hjar AL-Asqolani Fath Al-Bari (Beirut
: Dar Alfikr wa maktubah Al-Salafiyyah),150
[7] M. Syuhudi
Ismail, Kaedah-Kaedah Keshahehan Sanad Haits (Jakarta: Bulan Bintang,
1995), 41.
[8] M. Syuhudi
Ismail, Kaedah-Kaedah Keshahehan Sanad Haits (Jakarta: Bulan Bintang,
1995), 41.
[9] Akrom Fahmi, Sunnah
Qabla Tadwin (Jakarta: Gema Insani Press, 1999), 124.
[10] H. Endang
Soetari, Ilmu Hadits (Bandung: Amal Bakti Press, 1997), 46.
Komentar
Posting Komentar