ulumul hadis


Ulumul Hadis, Sejarah Pengertian, Sejarah Perkembangan, Pemikiran  Ulumul Hadis Pada Periode Klasik. Pertengahan dan Modern.
                                   
A.   Pendahuluan
Manusia dalam hidupnya membutuhkan berbagai macam pengetahuan. Sumber dari pengetahuan tersebut ada dua macam yaitu naqli dan aqli. Sumber yang bersifat naqli ini merupakan pilar dari sebagian besar ilmu pengetahuan yang dibutuhkan oleh manusia baik dalam agamanya secara khusus, maupun masalah dunia pada umumnya. Dan sumber yang sangat otentik bagi umat Islam dalam hal ini adalah alQuran dan Hadis Rasulullah SAW. Allah telah menganugerahkan kepada umat kita para pendahulu yang selalu menjaga Alquran dan hadis Nabi SAW. Mereka adalah orang-orang jujur, amanah, dan memegang janji. Sebagian di antara mereka mencurahkan perhatiannya terhadap Alquran dan ilmunya yaitu para mufassir. Dan sebagian lagi memprioritaskan perhatiannya untuk menjaga hadis Nabi dan ilmunya, mereka adalah para ahli hadis.[1]
Salah satu bentuk nyata para ahli hadis ialah dengan lahirnya istilah Ulumul Hadis(Ilmu Hadis) yang merupakan salah satu bidang ilmu yang penting di dalam Islam, terutama dalam mengenal dan memahami hadis-hadis Nabi SAW. Karena hadis merupakan sumber ajaran dan hukum Islam kedua setelah dan berdampingan dengan Alquran. Namun begitu perlu disadari bahwa hadis-hadis yang dapat dijadikan pedoman dalam perumusan hukum dan pelaksanaan ibadah serta sebagai sumber ajaran Islam adalah hadis-hadis yang Maqbul (yang diterima), yaitu hadis sahih dan hadis hasan. Selain hadis maqbul, terdapat pula hadis Mardud, yaitu hadis yang ditolak serta tidak sah penggunaannya sebagai dalil hukum atau sumber ajaran Islam. Bahkan bukan tak mungkin jumlah hadis mardud jauh lebih banyak jumlahnya daripada hadis yang maqbul. Untuk itulah umat Islam harus selalu waspada dalam menerima dan mengamalkan ajaran yang bersumber dari sebuah hadis. Artinya, sebelum meyakini kebenaran sebuah hadis, perlu dikaji dan diteliti keotentikannya sehingga tidak terjerumus kepada kesia-siaan. Adapun salah satu cara untuk membedakan antara hadis yang diterima dengan yang ditolak adalah dengan mempelajari dan memahami Ulumul Hadis yang memuat segala permasalahan yang berkaitan dengan hadis.
B.   Pengertian Ulumul Hadis
Secara etimologis kata “Ilmu Hadits” merupakan kata serapan dari bahasa arab “Ilmu Al-Hadits” yang terdiri atas dua kata, yaitu “ilmu” dan “hadits”, berarti ilmu pengetahuan yang mengkaji atau membahas tentang segala yang disandarkan kepada Nabi SAW, baik berupa perkataan, perbuatan, takrir maupun lainnya. Definisi lain, dari segi bahasa ilmu hadits terdiri dari dua kata yakni ilmu dan hadits, secara sederhana ilmu artinya pengetahuan, knowledge, dan science dan hadits artinya segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW, baik dari perkataan maupun persetujuan. Sedangkan pengertian ilmu hadits secara terminologi ialah suatu ilmu yang dengannya dapat diketahui betul tidak ucapan, perbuatan, keadaan atau lain-lainnya, yang orang katakan dari Nabi Muhammad SAW. Ulumul adalah istilah ilmu hadits di dalam tradisi ulama hadits (Arabnya : ‘ulumul al-hadits). Sedangkan di kalangan ulama al-hadits berarti segala sesuatu yang disandarkan kepada nabi Saw dari perbuatan, perkataan, taqrir, atau sifat. Pada mulanya, ilmu hadits merupakan beberapa ilmu yang berdiri sendiri, yang berbicara tentang hadits nabi dan pada perawinya, seperti ilmu al-hadits al-shahih, ilmu al-mursal, ilmu al- asma wa al-kuna, dan lain-lain.[2] Kata "Hadits" atau al-hadits menurut bahasa berarti al-jadid (sesuatu yang baru), lawan kata dari al-qadim (sesuatu yang lama). Kata hadits juga berarti al- khabar (berita), yaitu sesuatu yang dipercakapkan dan dipindahkan dari seseorang kepada orang lain. Kata jamaknya, ialah al-ahadis. Secara terminologi, ahli hadits dan ahli ushul berbeda pendapat dalam memberikan pengertian hadits. Di kalangan ulama hadits sendiri ada juga beberapa definisi yang antara satu sama lain agak berbeda. Ada yang mendefinisikan hadits, adalah :"Segala perkataan Nabi SAW, perbuatan, dan hal ihwalnya". Ulama hadits menerangkan bahwa yang termasuk "hal ihwal", ialah segala pemberitaan tentang Nabi SAW, seperti yang berkaitan dengan himmah, karakteristik, sejarah kelahiran, dan kebiasaan-kebiasaanya. Ulama ahli hadits yang lain merumuskan pengertian hadits dengan : "Segala sesuatu yang bersumber dari Nabi, baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir, maupun sifatnya".[3] Ilmu Hadis atau yang sering diistilahkan dalam bahasa Arab dengan Ulumul Hadis yang mengandung dua kata, yaitu „ulum‟ dan „al-Hadis‟. Kata ulum dalam bahasa Arab adalah bentuk jamak dari „ilm, jadi berarti ilmu-ilmu, sedangkan al-Hadis dari segi bahasa mengandung beberapa arti, diantaranya baru, sesuatu yang dibicarakan, sesuatu yang sedikit dan banyak. Sedangkan menurut istilah Ulama Hadits adalah “apa yang disandarkan kepada Nabi SAW baik berupa ucapan, perbuatan , penetapan, sifat, atau sirah beliau, baik sebelum kenabian atau sesudahnya”. Sedangkan menurut ahli ushul fiqh, hadis adalah: “perkataan, perbuatan, dan penetapan yang disandarkan kepada Rasulullah SAW setelah kenabian.” Adapun sebelum kenabian tidak dianggap sebagai hadis, karena yang dimaksud dengan hadis adalah mengerjakan apa yang menjadi konsekuensinya. Dan ini tidak dapat dilakukakecuali dengan apa yang terjadi setelah kenabian. Adapun gabungan kata ulum dan al-Hadis ini melahirkan istilah yang selanjutnya dijadikan sebagai suatu disiplin ilmu, yaitu Ulumul Hadis yang memiliki pengertian “ilmu-ilmu yang membahas atau berkaitan dengan Hadits Nabi SAW”. Pada mulanya, ilmu hadis memang merupakan beberapa ilmu yang masing-masing berdiri sendiri, yang berbicara tentang Hadis Nabi SAW dan para perawinya, sepertiIlmu al-Hadis al- Sahih, Ilmu al-Mursal, Ilmu al-Asma‟ wa al-Kuna, dan lain-lain. Penulisan ilmu-ilmu hadis secara parsial dilakukan, khususnya, oleh para ulama abad ke-3 H. Umpamanya, Yahya ibn Ma‟in (234H/848M) menulis Tarikh al-Rijal, Muhammad ibn Sa‟ad (230H/844) menulis Al— Tabaqat, Ahmad ibn Hanbal (241H/855M) menulis Al-„Ilal dan Al-Nasikh wal Mansukh, serta banyak lagi yang lainnya.   Ilmu-ilmu yang terpisah dan bersifat parsial tersebut disebut dengan Ulumul Hadis, karena masing-masing membicarakan tentang Hadis dan para perawinya. Akan tetapi, pada masa berikutnya, ilmu-ilmu yang terpisah itu mulai digabungkan dan dijadikan satu, serta selanjutnya dipandang sebagai satu disiplin ilmu yang berdiri sendiri. Terhadap ilmu yang sudah digabungkan dan menjadi satu kesatuan tersebut tetap dipergunakan nama Ulumul Hadis, sebagaimana halnya sebelum disatukan. Jadi penggunaan lafaz jamak Ulumul Hadis setelah keadaannya menjadi satu adalah mengandung makna mufrad atau tunggal yaitu Ilmu Hadis, karena telah terjadi perubahan makna lafaz tersebut dari maknanya yang pertama (beberapa ilmu yang terpisah) menjadi nama dari suatu disiplin ilmu yang khusus yang nama lainnya adalah Musthalahul Hadis.[4]
C.   Sejarah Perkembangan Pemikiran Ulumul Hadis Pada Periode Klasik, Pertengahan dan Modern.
Sesuai dengan perkembangan hadis, ilmu hadis selalu mengiringinya sejak masa Rasulullah Saw. sekalipun dinyatakan secara eksklusif. Pada masa nabi masi hidup ditengah-tengah sahabat Hadits tidak ada persoalan karena jika menghadapi suatu masalah atau skeptis dalam suatu masalah mereka langsung bertemu dengan beliau untuk mengecek kebenaranannya. Pemalsuan hadits pun tidak pernah terjadi menurut pendapat ahli Hadits.[5]
1.   Periode Klasik
Pada masa rasulullah Saw sampai sebelum pembukuan Ulumul Al-Hadits istilah Ulumul Al-Hadits, jelas belum ada. Tetapi prinsip- prinsip yang telah berlaku pada masa itu sebagai acuan untuk menyikapi suatu informasi yang telah ada.
a.    Masa Rasulullah Saw sampai masa Khulafaur Rasyidin
 Rasul Saw adalah guru sunnah terbaik. Sejumlah penulis Ulumul al-hadits mencatat metode yang dipakai Rasul Saw dalam mengajarkan ilmu (sunnah). Prinsip – prinsip Ulum Al-Hadits pada masa Rasul sampai masa Khulafaur Rasyidin adalah verifikasi, penyedikitan riwayat, kehati-hatian dalam menerima dan menyampaikan riwayat, dan pemberlakuan sumpah. Verifikasi terhadap sumber dari Rasul telah diajarkan beliau kepada para sahabat ketika mendapatkan informasi dari seseorang. Sebagaimana pernah terjadi pada masa Rasul bahwa seorang laki- laki datang kepada suatu kaum tersebut. Akan tetapi, setelah kaum itu melakukan Verifikasi kepada Rasul terbukti bahwa orang itu telah berdusta. Kasus ini adalah ketika Umar bin Khattab mendengar bahwa Rasul telah menceraikan istri-istrinya. Perlakuan tersebut, dalam kaidah Ulum Al-Hadis adalah sesuatu yang harus diluruskan untuk mempertegas suatu informasi. Penyelidikan Qalil Ar Riwayah mulai berlaku setelah Rasul wafat atau pada masa sahabat sebagai usaha untuk menangkal banyaknya hadits palsu dan kebohongan yang mengatas namakan Rasulullah Saw. Selain itu, ada pemikiran dari sebagian sahabat bahwa Rasul telah melarang penulisan Hadis yang membuat tersendatnya periwayatan Hadis.[6]
b.   Masa Khulafaur Rasyidin sampai Pemisahan dari Hadits
Setelah masa Khulafaur Rasyidin, khususnya pada munculnya kekacauan politik sebelum dan sesudah masa Ali, banyak muncul Riwayat yang di identifikasi sebagai riwayat maudhu. Usaha penangkalannya adalah dengan melakukan seleksi terhadap setiap informasi yang muncul sebagai usaha kehati-hatian dalam menerimanya, dengan cara-cara yang telah dilakukan oleh para sahabat sebelumnya, yaitu metode sumpah, atau dengan melakukan evaluasi terhadap para penyampai riwayat (rawi). Oleh sebab itu, pada masa ini isnad menjadi sesuatu yang sangat penting, sampai akhirnya uji Shahih isnad menjadi suatu yang mesti dalam menyeleksi suatu kebenaran informasi. Kedudukan isnad dalam islam telah menjadi bagian dari ilmu-ilmu agama dan menjadi sumber kebanggaan masyarakat muslim.[7]
CABANG-CABANG ILMU HADIS
Para Ulama Hadis telah membagi Ilmu Hadis kepada dua bagian, yaitu Ilmu Hadis Riwayah dan Ilmu Hadis Dirayah, yaitu:
∙ Ilmu Hadis Riwayah
 Adapun yang dimaksud dengan Ilmu Hadis Riwayah, sebagaiamana yang disebutkan oleh Zhafar Ahmad ibn Lathif al-Utsmani al-Tahanawi di dalam Qawa‟id fi Ulum al-Hadis seperti yang dikutip oleh Nawir Yuslem dalam Ulumul Hadis Ilmu Hadis yang khusus dengan riwayah adalah ilmu yang dapat diketahui dengannya perkataan, perbuatan, dan keadaan Rasul SAW serta periwayatan, pencatatan, dan penguraian lafaz-lafaznya. Dari definisi tentang ilmu Hadis Riwayah di atas dapat dipahami bahwa Ilmu Hadis Riwayah pada dasarnya adalah membahas tentang tata cara periwayatan, pemeliharaan, dan penulisan atau pembukuan Hadis Nabi SAW.
∙ Ilmu Hadis Dirayah
Mengenai pengertian Ilmu Hadis Dirayah, para ulama hadis  memberikan definisi yang bervariasi, namun jika dicermati berbagai definisi yang mereka kemukakan, maka akan ditemukan persamaan antara satu dengan lainnya, terutama dari segi sasaran dan pokok bahasannya. Di sini akan penulis kemukakan dua di antaranya: Ibn al-Akfani memberikan definisi Ilmu Hadis                                                                       Dan ilmu hadis yang khusus tentang dirayah adalah ilmu yang bertujuan untuk mengetahui hakikat riwayat, syarat-syarat, macam-macam, dan hukum-hukumnya, keadaan para perawi, syarat-syarat mereka, jenis yang diriwayatkan, dan segala sesuatu yang berhubungan dengannya.” [8]
2.   Periode Pertengahan
Masa ibn shalah disebut Nur Ad-Din itr adalah masa kesempurnaan pertama karena ibnu sholah dianggap sebagai tokoh yang menyusun ulumul hadits yang sistematis dan mencakup seluruh pembahasan. Tokoh-tokoh setelah ibnu shalah banyak yang mengikuti karyanya, oleh sebab itu karya yang muncul berupa syar, ikhrisyar, nazham, nukat atau naqdi, hasyiyah, atau talkhis. Untuk melihat beberapa jauh pengaruh pemikiran ulumul hadis ibnu shalah terdapat tokoh-tokoh setelahnya yaitu: Imam muhyi ad-din bin syar an-nawawi. An-nawawi memiliki karya ulumul hadits yang menginduk kepada kitap asal karya ibnu shalah yaitu irsyad tuhulab al-haqaiq kemudian kitab belliau ikhtisar kembali yang diberi nama at-taqrib waat-taysyir lima maqrifat sunan al-bazir an- nazir, dan ikhtisarnya lebih masypur kembali dari al-irsyat. Sebagai salah satu bukti bahwa at-toqri yaitu syar toqrib an-nawawi, karya aliraqi dan lain-lain. Manhaj an-nawawi dalam penyusunan al-irsyad, sebagaimana dijelaskan dalam muqqaddimahnya bertujuan :
 a.) memberikan penjelasan dengan ungkapan yang sangat mudah dimengerti oleh pembaca.
b.) meringkas dengan menghilangkan ungkapan yang dianggap tidak perlu.
3.   Periode Modern
Periode ini dapat dinyatakan oleh ibnu taymiyah yang mengumandangkan: terbukanya pintu ijtihad, sebagai awal untuk memperbaharui islam. Akan tetapi, perkembangan selanjutnya ada pada masa syah wali yullah, ibn abdul wahhab, said jamaluddin al- afghani, dan muhammad abduh. Setelah mengalami stagnasi, yakni dari abad ke-10 sampai awal abad ke-14 H, ulumul al-Hadist mengalami kebangkitan kembali dengan munculnya karya yang lebih menonjolkan sitematika yang sesuai dengan sistematika modern hal tersebut dilatar belakangi oleh konflik yang terjadi antara timur dan barat yang menyentuh tataran teologis. Pada periode ini selain munculnya ulumul hadits yang mencakup seluruh kajian cabang hadits juga muncul kajian ulumul hadits secara khusus, yang lebih menitikberatkan pada pemikiran, baik yang berkaitan dengan sejarah, manhaj, kritik, pertahanan terhadap berbgai tuduhan yang di lontarkan untuk menilai sunnah. Periode ini dimulai dengan munculnya tokoh-tokoh berikut: Jamlluddin al-qasim karya ini ditunjukkan kepada orang yang kepada mereka kitab-kitab lain dipersembahkan yang sangat diharapkan para ulama, yaitu orang-orang yang memiliki lima sifat yang dominan adalah ikhlas cerdas dan objektif.[9]
D.  Kesimpulan
Menurut Ibn Al-Akfani adalah Ilmu hadits yang khusus berhubungan dengan Riwayah adalah ilmu yang meliputi pemindahan (periwayatan) perkataan Nabi SAW dan perbuatannya, dan penguraian lafaz-lafaznya‖.  Menurut Muhammad ‗Ajjaj al-Khathib yaitu: ―Ilmu yang membahas tentang pemindahan, (periwayatan) segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW, berupa perkataan, perbuatan, taqrir (ketetapan dan pengakuan), sifat jasmaniah, atau tingkah laku (akhlak) dengan cara yang teliti dan terperincil Zhafar Ahmad Ibnu Lathif al-‗Utsmani al-Tahanawi yaitu: ―Ilmu Hadits yang khusus dengan Riwayah adalah ilmu yang dapat diketahui dengannya perkataan, perbuatan dan keadaan Rasul SAW serta periwayatan, pencatatan, dan pengurauian lafaz-lafaznya‖. Dari ketiga definisi di atas dapat di pahami bahwa Ilmu Hadits Riwayah adalah membahas tentang tata cara periwayatan, pemeliharaan, dan penulisan atau pembukuan hadits Nabi SAW.[10]

1. Ulumul Hadits adalah ilmu-ilmu yang membahas atau berkaitan dengan Hadits Nabi SAW.
2. Ilmu Hadits Riwayah adalah ilmu yang mempelajari tentang tata cara periwayatan, pemeliharaan, dan penulisan atau pembukuan Hadits Nabi SAW. Objek kajiannya adalah Hadits Nabi SAW dari segi periwayatan dan pemeliharaannya.
3. Ilmu Hadits Dirayah adalah ilmu yang mempelajari tentang kumpulan kaidah-kaidah dan masalah-masalah untuk mengetahui keadaan rawi dan marwi dari segi di terima atau di tolaknya. Rawi adalah orang yang menyampaikan Hadits dari satu orang kepada yang lainnya; Marwi adalah segala sesuatu yang diriwayatkan, yaitu segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW atau kepada Sahabat dan Tabi`in. Ilmu Hadits Dirayah inilah yang selanjutnya disebut dengan Ulumul Hadits
Cabang-cabang Ulumul Hadits diantaranya adalah:
 a. Ilmu Rijal Al-Hadits
 b. Ilmu al-Jarh wa al-Ta`dil
 c. Ilmu Fannil Mubhamat
 d. Ilmu Mukhtalif al-Hadits
 e. Ilmu `Ilalil Hadits
 f. Ilmu Gharibul-Hadits
 g. Ilmu Nasikh dan Mansukh Hadits
h. Ilmu Asbab Wurud al-Hadits (sebab-sebab munculnya Hadits)
i. Ilmu Mushthalah Hadits[11]


E.   Daftar Pustaka
Abidah, Ummu, Nabila Putri Mustaqim, and Ulul Azmi. “Ulumul Hadits Dan Sejarah Perkembangannya,” 2018.
Al-hadits, A Sejarah Perkembangan Ulum. “ULUM AL-HADITS DAN PERKEMBANGANNYA,” n.d., 15–40.
Manusia, Pendahuluan, Hadis Rasulullah, S A W Allah, Nabi S A W Mereka, Ulumul Hadis, Ilmu Hadis, Nabi S A W Karena, and Ulumul Hadis. “ULUMUL HADIS : PENGERTIAN SEJARAH PERKEMBANGAN DAN CABANG-CABANGNYA,” n.d.
Pendidikan, Komisi, D A N Seni, and Budaya Islam. “Modul Materi: Ulumul Hadits,” 2017, 1–71.
Sejarah, Pengertian, Perkembangan Dan, Diajukan Untuk, Memenuhi Tugas, Pada Mata, and Kuliah Ulumul. “Pengertian Sejarah Perkembangan Dan Cabang- Cabang Ulumul Hadits,” no. 1145010073 (2014).
Windows, Microsoft, Microsoft Corporation, Kazunari Hori, and Akihiro Sakajiri. “No Title阪大生のためのアカデミック・ライティング入門,” n.d.








[1] Pengertian Sejarah et al., “Pengertian Sejarah Perkembangan Dan Cabang- Cabang Ulumul Hadits,” no. 1145010073 (2014).
[2] Ummu Abidah, Nabila Putri Mustaqim, and Ulul Azmi, “Ulumul Hadits Dan Sejarah Perkembangannya,” 2018.
[3] Microsoft Windows et al., “No Title阪大生のためのアカデミック・ライティング入門,” n.d.
[4] Pendahuluan Manusia et al., “ULUMUL HADIS : PENGERTIAN SEJARAH PERKEMBANGAN DAN CABANG-CABANGNYA,” n.d.
[5] A Sejarah Perkembangan Ulum Al-hadits, “ULUM AL-HADITS DAN PERKEMBANGANNYA,” n.d., 15–40.
[6] Abidah, Mustaqim, and Azmi, “Ulumul Hadits Dan Sejarah Perkembangannya.”
[7] Abidah, Mustaqim, and Azmi.
[8] Manusia et al., “ULUMUL HADIS : PENGERTIAN SEJARAH PERKEMBANGAN DAN CABANG-CABANGNYA.”
[9] Abidah, Mustaqim, and Azmi, “Ulumul Hadits Dan Sejarah Perkembangannya.”
[10] Komisi Pendidikan, D A N Seni, and Budaya Islam, “Modul Materi: Ulumul Hadits,” 2017, 1–71.
[11] Sejarah et al., “Pengertian Sejarah Perkembangan Dan Cabang- Cabang Ulumul Hadits.”

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hadis sebagai sumber ajaran agama

Dahsyatnya ayat Kursi

SEJARAH HADIS PRA KODIFIKASI