ulumul hadis
Ulumul Hadis, Sejarah Pengertian, Sejarah Perkembangan,
Pemikiran Ulumul Hadis Pada Periode Klasik.
Pertengahan dan Modern.
A. Pendahuluan
Manusia dalam hidupnya membutuhkan berbagai macam
pengetahuan. Sumber dari pengetahuan tersebut ada dua macam yaitu naqli dan
aqli. Sumber yang bersifat naqli ini merupakan pilar dari sebagian besar ilmu
pengetahuan yang dibutuhkan oleh manusia baik dalam agamanya secara khusus,
maupun masalah dunia pada umumnya. Dan sumber yang sangat otentik bagi umat
Islam dalam hal ini adalah alQuran dan Hadis Rasulullah SAW. Allah telah
menganugerahkan kepada umat kita para pendahulu yang selalu menjaga Alquran dan
hadis Nabi SAW. Mereka adalah orang-orang jujur, amanah, dan memegang janji.
Sebagian di antara mereka mencurahkan perhatiannya terhadap Alquran dan ilmunya
yaitu para mufassir. Dan sebagian lagi memprioritaskan perhatiannya untuk
menjaga hadis Nabi dan ilmunya, mereka adalah para ahli hadis.[1]
Salah satu bentuk nyata para ahli hadis ialah dengan
lahirnya istilah Ulumul Hadis(Ilmu Hadis) yang merupakan salah satu bidang ilmu
yang penting di dalam Islam, terutama dalam mengenal dan memahami hadis-hadis
Nabi SAW. Karena hadis merupakan sumber ajaran dan hukum Islam kedua setelah
dan berdampingan dengan Alquran. Namun begitu perlu disadari bahwa hadis-hadis
yang dapat dijadikan pedoman dalam perumusan hukum dan pelaksanaan ibadah serta
sebagai sumber ajaran Islam adalah hadis-hadis yang Maqbul (yang diterima),
yaitu hadis sahih dan hadis hasan. Selain hadis maqbul, terdapat pula hadis
Mardud, yaitu hadis yang ditolak serta tidak sah penggunaannya sebagai dalil
hukum atau sumber ajaran Islam. Bahkan bukan tak mungkin jumlah hadis mardud
jauh lebih banyak jumlahnya daripada hadis yang maqbul. Untuk itulah umat Islam
harus selalu waspada dalam menerima dan mengamalkan ajaran yang bersumber dari
sebuah hadis. Artinya, sebelum meyakini kebenaran sebuah hadis, perlu dikaji
dan diteliti keotentikannya sehingga tidak terjerumus kepada kesia-siaan.
Adapun salah satu cara untuk membedakan antara hadis yang diterima dengan yang
ditolak adalah dengan mempelajari dan memahami Ulumul Hadis yang memuat segala
permasalahan yang berkaitan dengan hadis.
B. Pengertian Ulumul Hadis
Secara etimologis kata “Ilmu Hadits” merupakan kata
serapan dari bahasa arab “Ilmu Al-Hadits” yang terdiri atas dua kata, yaitu
“ilmu” dan “hadits”, berarti ilmu pengetahuan yang mengkaji atau membahas
tentang segala yang disandarkan kepada Nabi SAW, baik berupa perkataan,
perbuatan, takrir maupun lainnya. Definisi lain, dari segi bahasa ilmu hadits
terdiri dari dua kata yakni ilmu dan hadits, secara sederhana ilmu artinya
pengetahuan, knowledge, dan science dan hadits artinya segala sesuatu yang
disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW, baik dari perkataan maupun persetujuan. Sedangkan
pengertian ilmu hadits secara terminologi ialah suatu ilmu yang dengannya dapat
diketahui betul tidak ucapan, perbuatan, keadaan atau lain-lainnya, yang orang
katakan dari Nabi Muhammad SAW. Ulumul adalah istilah ilmu hadits di dalam
tradisi ulama hadits (Arabnya : ‘ulumul al-hadits). Sedangkan di kalangan ulama
al-hadits berarti segala sesuatu yang disandarkan kepada nabi Saw dari
perbuatan, perkataan, taqrir, atau sifat. Pada mulanya, ilmu hadits merupakan
beberapa ilmu yang berdiri sendiri, yang berbicara tentang hadits nabi dan pada
perawinya, seperti ilmu al-hadits al-shahih, ilmu al-mursal, ilmu al- asma wa
al-kuna, dan lain-lain.[2] Kata
"Hadits" atau al-hadits menurut bahasa berarti al-jadid (sesuatu yang
baru), lawan kata dari al-qadim (sesuatu yang lama). Kata hadits juga berarti
al- khabar (berita), yaitu sesuatu yang dipercakapkan dan dipindahkan dari
seseorang kepada orang lain. Kata jamaknya, ialah al-ahadis. Secara
terminologi, ahli hadits dan ahli ushul berbeda pendapat dalam memberikan
pengertian hadits. Di kalangan ulama hadits sendiri ada juga beberapa definisi
yang antara satu sama lain agak berbeda. Ada yang mendefinisikan hadits, adalah
:"Segala perkataan Nabi SAW, perbuatan, dan hal ihwalnya". Ulama hadits
menerangkan bahwa yang termasuk "hal ihwal", ialah segala pemberitaan
tentang Nabi SAW, seperti yang berkaitan dengan himmah, karakteristik, sejarah
kelahiran, dan kebiasaan-kebiasaanya. Ulama ahli hadits yang lain merumuskan
pengertian hadits dengan : "Segala sesuatu yang bersumber dari Nabi, baik
berupa perkataan, perbuatan, taqrir, maupun sifatnya".[3] Ilmu
Hadis atau yang sering diistilahkan dalam bahasa Arab dengan Ulumul Hadis yang
mengandung dua kata, yaitu „ulum‟ dan „al-Hadis‟. Kata ulum dalam bahasa Arab adalah bentuk jamak dari
„ilm, jadi berarti ilmu-ilmu, sedangkan al-Hadis dari segi bahasa
mengandung beberapa arti, diantaranya baru, sesuatu yang dibicarakan, sesuatu
yang sedikit dan banyak. Sedangkan menurut istilah Ulama Hadits adalah “apa
yang disandarkan kepada Nabi SAW baik berupa ucapan, perbuatan , penetapan,
sifat, atau sirah beliau, baik sebelum kenabian atau sesudahnya”. Sedangkan
menurut ahli ushul fiqh, hadis adalah: “perkataan, perbuatan, dan penetapan
yang disandarkan kepada Rasulullah SAW setelah kenabian.” Adapun sebelum
kenabian tidak dianggap sebagai hadis, karena yang dimaksud dengan hadis adalah
mengerjakan apa yang menjadi konsekuensinya. Dan ini tidak dapat dilakukakecuali
dengan apa yang terjadi setelah kenabian. Adapun gabungan kata ulum dan al-Hadis
ini melahirkan istilah yang selanjutnya dijadikan sebagai suatu disiplin ilmu,
yaitu Ulumul Hadis yang memiliki pengertian “ilmu-ilmu yang membahas atau
berkaitan dengan Hadits Nabi SAW”. Pada mulanya, ilmu hadis memang merupakan
beberapa ilmu yang masing-masing berdiri sendiri, yang berbicara tentang Hadis
Nabi SAW dan para perawinya, sepertiIlmu al-Hadis al- Sahih, Ilmu al-Mursal,
Ilmu al-Asma‟ wa al-Kuna, dan lain-lain. Penulisan ilmu-ilmu hadis
secara parsial dilakukan, khususnya, oleh para ulama abad ke-3 H. Umpamanya,
Yahya ibn Ma‟in (234H/848M) menulis Tarikh al-Rijal, Muhammad ibn
Sa‟ad (230H/844) menulis Al— Tabaqat, Ahmad ibn Hanbal (241H/855M) menulis Al-„Ilal dan Al-Nasikh wal Mansukh, serta banyak lagi yang
lainnya. Ilmu-ilmu yang terpisah dan bersifat parsial
tersebut disebut dengan Ulumul Hadis, karena masing-masing membicarakan tentang
Hadis dan para perawinya. Akan tetapi, pada masa berikutnya, ilmu-ilmu yang
terpisah itu mulai digabungkan dan dijadikan satu, serta selanjutnya dipandang
sebagai satu disiplin ilmu yang berdiri sendiri. Terhadap ilmu yang sudah
digabungkan dan menjadi satu kesatuan tersebut tetap dipergunakan nama Ulumul
Hadis, sebagaimana halnya sebelum disatukan. Jadi penggunaan lafaz jamak Ulumul
Hadis setelah keadaannya menjadi satu adalah mengandung makna mufrad atau
tunggal yaitu Ilmu Hadis, karena telah terjadi perubahan makna lafaz tersebut
dari maknanya yang pertama (beberapa ilmu yang terpisah) menjadi nama dari
suatu disiplin ilmu yang khusus yang nama lainnya adalah Musthalahul Hadis.[4]
C. Sejarah Perkembangan Pemikiran Ulumul Hadis Pada
Periode Klasik, Pertengahan dan Modern.
Sesuai dengan perkembangan hadis, ilmu hadis selalu
mengiringinya sejak masa Rasulullah Saw. sekalipun dinyatakan secara eksklusif.
Pada masa nabi masi hidup ditengah-tengah sahabat Hadits tidak ada persoalan
karena jika menghadapi suatu masalah atau skeptis dalam suatu masalah mereka
langsung bertemu dengan beliau untuk mengecek kebenaranannya. Pemalsuan hadits
pun tidak pernah terjadi menurut pendapat ahli Hadits.[5]
1. Periode Klasik
Pada masa rasulullah Saw sampai sebelum pembukuan
Ulumul Al-Hadits istilah Ulumul Al-Hadits, jelas belum ada. Tetapi prinsip-
prinsip yang telah berlaku pada masa itu sebagai acuan untuk menyikapi suatu
informasi yang telah ada.
a. Masa Rasulullah Saw sampai masa Khulafaur Rasyidin
Rasul Saw
adalah guru sunnah terbaik. Sejumlah penulis Ulumul al-hadits mencatat metode
yang dipakai Rasul Saw dalam mengajarkan ilmu (sunnah). Prinsip – prinsip Ulum
Al-Hadits pada masa Rasul sampai masa Khulafaur Rasyidin adalah verifikasi,
penyedikitan riwayat, kehati-hatian dalam menerima dan menyampaikan riwayat,
dan pemberlakuan sumpah. Verifikasi terhadap sumber dari Rasul telah diajarkan
beliau kepada para sahabat ketika mendapatkan informasi dari seseorang.
Sebagaimana pernah terjadi pada masa Rasul bahwa seorang laki- laki datang
kepada suatu kaum tersebut. Akan tetapi, setelah kaum itu melakukan Verifikasi
kepada Rasul terbukti bahwa orang itu telah berdusta. Kasus ini adalah ketika
Umar bin Khattab mendengar bahwa Rasul telah menceraikan istri-istrinya.
Perlakuan tersebut, dalam kaidah Ulum Al-Hadis adalah sesuatu yang harus
diluruskan untuk mempertegas suatu informasi. Penyelidikan Qalil Ar Riwayah
mulai berlaku setelah Rasul wafat atau pada masa sahabat sebagai usaha untuk menangkal
banyaknya hadits palsu dan kebohongan yang mengatas namakan Rasulullah Saw.
Selain itu, ada pemikiran dari sebagian sahabat bahwa Rasul telah melarang
penulisan Hadis yang membuat tersendatnya periwayatan Hadis.[6]
b. Masa Khulafaur Rasyidin sampai Pemisahan dari Hadits
Setelah masa Khulafaur Rasyidin, khususnya pada
munculnya kekacauan politik sebelum dan sesudah masa Ali, banyak muncul Riwayat
yang di identifikasi sebagai riwayat maudhu. Usaha penangkalannya adalah dengan
melakukan seleksi terhadap setiap informasi yang muncul sebagai usaha
kehati-hatian dalam menerimanya, dengan cara-cara yang telah dilakukan oleh
para sahabat sebelumnya, yaitu metode sumpah, atau dengan melakukan evaluasi
terhadap para penyampai riwayat (rawi). Oleh sebab itu, pada masa ini isnad
menjadi sesuatu yang sangat penting, sampai akhirnya uji Shahih isnad menjadi
suatu yang mesti dalam menyeleksi suatu kebenaran informasi. Kedudukan isnad
dalam islam telah menjadi bagian dari ilmu-ilmu agama dan menjadi sumber
kebanggaan masyarakat muslim.[7]
CABANG-CABANG ILMU HADIS
Para Ulama Hadis telah membagi Ilmu Hadis kepada dua
bagian, yaitu Ilmu Hadis Riwayah dan Ilmu Hadis Dirayah, yaitu:
∙ Ilmu Hadis Riwayah
Adapun yang
dimaksud dengan Ilmu Hadis Riwayah, sebagaiamana yang disebutkan oleh Zhafar
Ahmad ibn Lathif al-Utsmani al-Tahanawi di dalam Qawa‟id fi Ulum al-Hadis seperti yang dikutip oleh Nawir Yuslem dalam Ulumul Hadis
Ilmu Hadis yang khusus dengan riwayah adalah ilmu yang dapat diketahui
dengannya perkataan, perbuatan, dan keadaan Rasul SAW serta periwayatan,
pencatatan, dan penguraian lafaz-lafaznya. Dari definisi tentang ilmu Hadis
Riwayah di atas dapat dipahami bahwa Ilmu Hadis Riwayah pada dasarnya adalah
membahas tentang tata cara periwayatan, pemeliharaan, dan penulisan atau
pembukuan Hadis Nabi SAW.
∙ Ilmu Hadis Dirayah
Mengenai pengertian Ilmu Hadis Dirayah, para ulama
hadis memberikan definisi yang
bervariasi, namun jika dicermati berbagai definisi yang mereka kemukakan, maka
akan ditemukan persamaan antara satu dengan lainnya, terutama dari segi sasaran
dan pokok bahasannya. Di sini akan penulis kemukakan dua di antaranya: Ibn
al-Akfani memberikan definisi Ilmu Hadis Dan
ilmu hadis yang khusus tentang dirayah adalah ilmu yang bertujuan untuk
mengetahui hakikat riwayat, syarat-syarat, macam-macam, dan hukum-hukumnya, keadaan
para perawi, syarat-syarat mereka, jenis yang diriwayatkan, dan segala sesuatu
yang berhubungan dengannya.” [8]
2. Periode Pertengahan
Masa ibn shalah disebut Nur Ad-Din itr adalah masa
kesempurnaan pertama karena ibnu sholah dianggap sebagai tokoh yang menyusun
ulumul hadits yang sistematis dan mencakup seluruh pembahasan. Tokoh-tokoh
setelah ibnu shalah banyak yang mengikuti karyanya, oleh sebab itu karya yang
muncul berupa syar, ikhrisyar, nazham, nukat atau naqdi, hasyiyah, atau
talkhis. Untuk melihat beberapa jauh pengaruh pemikiran ulumul hadis ibnu
shalah terdapat tokoh-tokoh setelahnya yaitu: Imam muhyi ad-din bin syar
an-nawawi. An-nawawi memiliki karya ulumul hadits yang menginduk kepada kitap
asal karya ibnu shalah yaitu irsyad tuhulab al-haqaiq kemudian kitab belliau
ikhtisar kembali yang diberi nama at-taqrib waat-taysyir lima maqrifat sunan
al-bazir an- nazir, dan ikhtisarnya lebih masypur kembali dari al-irsyat.
Sebagai salah satu bukti bahwa at-toqri yaitu syar toqrib an-nawawi, karya
aliraqi dan lain-lain. Manhaj an-nawawi dalam penyusunan al-irsyad, sebagaimana
dijelaskan dalam muqqaddimahnya bertujuan :
a.) memberikan
penjelasan dengan ungkapan yang sangat mudah dimengerti oleh pembaca.
b.) meringkas dengan menghilangkan ungkapan yang
dianggap tidak perlu.
3. Periode Modern
Periode ini dapat dinyatakan oleh ibnu taymiyah yang mengumandangkan:
terbukanya pintu ijtihad, sebagai awal untuk memperbaharui islam. Akan tetapi,
perkembangan selanjutnya ada pada masa syah wali yullah, ibn abdul wahhab, said
jamaluddin al- afghani, dan muhammad abduh. Setelah mengalami stagnasi, yakni
dari abad ke-10 sampai awal abad ke-14 H, ulumul al-Hadist mengalami
kebangkitan kembali dengan munculnya karya yang lebih menonjolkan sitematika
yang sesuai dengan sistematika modern hal tersebut dilatar belakangi oleh
konflik yang terjadi antara timur dan barat yang menyentuh tataran teologis. Pada
periode ini selain munculnya ulumul hadits yang mencakup seluruh kajian cabang
hadits juga muncul kajian ulumul hadits secara khusus, yang lebih
menitikberatkan pada pemikiran, baik yang berkaitan dengan sejarah, manhaj,
kritik, pertahanan terhadap berbgai tuduhan yang di lontarkan untuk menilai
sunnah. Periode ini dimulai dengan munculnya tokoh-tokoh berikut: Jamlluddin
al-qasim karya ini ditunjukkan kepada orang yang kepada mereka kitab-kitab lain
dipersembahkan yang sangat diharapkan para ulama, yaitu orang-orang yang
memiliki lima sifat yang dominan adalah ikhlas cerdas dan objektif.[9]
D. Kesimpulan
Menurut Ibn Al-Akfani adalah Ilmu hadits yang khusus
berhubungan dengan Riwayah adalah ilmu yang meliputi pemindahan (periwayatan)
perkataan Nabi SAW dan perbuatannya, dan penguraian lafaz-lafaznya‖. Menurut Muhammad ‗Ajjaj
al-Khathib yaitu: ―Ilmu yang membahas tentang pemindahan, (periwayatan) segala
sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW, berupa perkataan, perbuatan, taqrir
(ketetapan dan pengakuan), sifat jasmaniah, atau tingkah laku (akhlak) dengan
cara yang teliti dan terperincil Zhafar Ahmad Ibnu Lathif al-‗Utsmani al-Tahanawi
yaitu: ―Ilmu Hadits yang khusus dengan Riwayah adalah ilmu yang dapat diketahui
dengannya perkataan, perbuatan dan keadaan Rasul SAW serta periwayatan,
pencatatan, dan pengurauian lafaz-lafaznya‖. Dari ketiga definisi di atas dapat di pahami bahwa Ilmu Hadits Riwayah
adalah membahas tentang tata cara periwayatan, pemeliharaan, dan penulisan atau
pembukuan hadits Nabi SAW.[10]
1. Ulumul Hadits adalah ilmu-ilmu yang membahas atau
berkaitan dengan Hadits Nabi SAW.
2. Ilmu Hadits Riwayah adalah ilmu yang mempelajari
tentang tata cara periwayatan, pemeliharaan, dan penulisan atau pembukuan
Hadits Nabi SAW. Objek kajiannya adalah Hadits Nabi SAW dari segi periwayatan
dan pemeliharaannya.
3. Ilmu Hadits Dirayah adalah ilmu yang mempelajari
tentang kumpulan kaidah-kaidah dan masalah-masalah untuk mengetahui keadaan
rawi dan marwi dari segi di terima atau di tolaknya. Rawi adalah orang yang
menyampaikan Hadits dari satu orang kepada yang lainnya; Marwi adalah segala
sesuatu yang diriwayatkan, yaitu segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi
SAW atau kepada Sahabat dan Tabi`in. Ilmu Hadits Dirayah inilah yang
selanjutnya disebut dengan Ulumul Hadits
Cabang-cabang Ulumul
Hadits diantaranya adalah:
a. Ilmu Rijal
Al-Hadits
b. Ilmu al-Jarh
wa al-Ta`dil
c. Ilmu Fannil
Mubhamat
d. Ilmu
Mukhtalif al-Hadits
e. Ilmu `Ilalil
Hadits
f. Ilmu
Gharibul-Hadits
g. Ilmu Nasikh
dan Mansukh Hadits
h. Ilmu Asbab Wurud al-Hadits (sebab-sebab munculnya
Hadits)
i. Ilmu Mushthalah Hadits[11]
E. Daftar Pustaka
Abidah, Ummu, Nabila
Putri Mustaqim, and Ulul Azmi. “Ulumul Hadits Dan Sejarah Perkembangannya,”
2018.
Al-hadits, A Sejarah Perkembangan Ulum. “ULUM
AL-HADITS DAN PERKEMBANGANNYA,” n.d., 15–40.
Manusia, Pendahuluan, Hadis Rasulullah, S A
W Allah, Nabi S A W Mereka, Ulumul Hadis, Ilmu Hadis, Nabi S A W Karena, and
Ulumul Hadis. “ULUMUL HADIS : PENGERTIAN SEJARAH
PERKEMBANGAN DAN CABANG-CABANGNYA,” n.d.
Pendidikan, Komisi, D A N Seni, and Budaya
Islam. “Modul Materi: Ulumul Hadits,” 2017, 1–71.
Sejarah, Pengertian, Perkembangan Dan,
Diajukan Untuk, Memenuhi Tugas, Pada Mata, and Kuliah Ulumul. “Pengertian
Sejarah Perkembangan Dan Cabang- Cabang Ulumul Hadits,” no. 1145010073 (2014).
Windows, Microsoft, Microsoft Corporation,
Kazunari Hori, and Akihiro Sakajiri. “No Title阪大生のためのアカデミック・ライティング入門,” n.d.
[1]
Pengertian Sejarah et al., “Pengertian Sejarah Perkembangan Dan Cabang-
Cabang Ulumul Hadits,” no. 1145010073 (2014).
[2]
Ummu Abidah, Nabila Putri Mustaqim, and Ulul Azmi, “Ulumul Hadits Dan
Sejarah Perkembangannya,” 2018.
[4]
Pendahuluan Manusia et al., “ULUMUL HADIS : PENGERTIAN SEJARAH
PERKEMBANGAN DAN CABANG-CABANGNYA,” n.d.
Komentar
Posting Komentar